AKUNTANSI DASAR
Siklus Akuntansi by Ismy Reza Hapsari
|
Bukti Transaksi
Ø Bukti Transaksi adalah dokumen
pendukung yang dibutuhkan untuk pencatatan dalam laporan keuangan
yang berisi mengenai transaksi
penerimaan dan pengeluaran kas.
Ø Fungsi pokok bukti transaksi adalah
sebagai perekam pertama setiap transaksi yang dilakukan perusahaan. Dengan
adanya bukti transaksi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang
terkait dengan keuangan dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara
akuntansi. Informasi yang dapat diperoleh dari adanya bukti transaksi, yaitu:
1.
Siapa yang melakukan transaksi.
2.
Rekening apa saja yang terpengaruh dengan adanya transaksi yang
terjadi.
3.
Penetapan pencatatan rekening ke dalam pencatatan selanjutnya
(jurnal) .
Ø
Menganalisis Bukti Transaksi
1.
Identifikasi keabsahan fisik bukti transaksi, artinya menentukan
pihak mana yang mengeluarkan (intern atau ekstern) serta meneliti kebenaran
identitas fisik bukti transaksi yang bersangkutan.
2.
Identifikasi transaksi dan meneliti apakah transaksi dilakukan
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yaitu dengan meneliti
tanda tangan pihak- pihak yang terkait dengan terjadinya transaksi yang
bersangkutan.
3.
Menentukan kebenaran penghitungan nilai uang yaitu dengan
meneliti penghitungan yang dilakukan dan kebenaran penerapan metode yang
digunakan serta peraturan perpajakan yang berlaku.
4.
Menentukan akun-akun buku besar dan jumlah rupiah yang harus
didebet dan dikredit sebagai akibat terjadinya transaksi.
Ø
Jenis – Jenis Bukti Transaksi
1.
Bukti Transaksi Intern : Bukti Kas Masuk, Bukti Kas Keluar,
Memo.
2.
Bukti Transaksi Ekstern : Faktur, Kwitansi, Nota Debet, Nota
Kredit, Cek, Bilyet Giro, Rekening Koran.
Ø
Pengertian dan Penjelasan
a)
Bukti Kas Masuk adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara langsung.
b)
Bukti Kas Keluar adalah tanda bukti
bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai
atau pembayaran gaji, pembayaran hutang atau pengeluaran-pengeluaran yang
lainnya.
c)
Memo adalah bukti pencatatan
antar bagian atau manager dengan bagian – bagian yang ada di lingkungan
perusahaan.
d)
Faktur
( invoice )
e)
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara
kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya
dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti
pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak
penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit. Informasi yang
harus dimuat dalam faktur antara lain :
1.
Nama dan alamat penjual
2.
Nomor faktur
3.
Nama dan alamat pembeli
4.
Tanggal pemesanan
5.
Tanggal pengiriman
6.
Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis
barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.
7.
Bagi pihak pembeli faktur yang diterimanya merupakan faktur
pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur yang dikirim kepada pihak
pembeli merupakan faktur penjualan.
f.) Kwitansi (Official
Receipt)
Kwitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran
sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan
diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri
dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti
pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol
kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang.
Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini
ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah
nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-. Informasi
yang termuat dalam kuitansi antara lain :
1. Nama yang menyerahkan
uang
2. Jumlah uang yang
dibayarkan
3. Tanggal penyerahan uang
4. Nama dan tanda tangan
yang menerima uang
g.)
Nota debet (Debit Memo)
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim
suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet
dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak
pengirim nota pada sisi kredit.
h.) Nota kredit (Credit
Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.
i.)
Cek (Cheque)
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada
bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki
simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.
Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama
diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol
cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi
bukti pembayaran.
j.)
Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada
bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke
rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama
atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang
tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro
kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
k.)
Rekening Koran
Rekening Koran adalah bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh
bank untuk para nasabahnya, dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan
antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.
Komentar
Posting Komentar