Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan




post on 16 desember 2011 by itzmee


BAB I
PENDAHULUAN
 1. Latar Belakang
            Untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan, seseorang pasti akan melakukan hal yang paling mendasar untuk mewujudkan cita-citanya. Membuat rancangan serta rincian yang mendetail tentang apapun yang diperlukan untuk memenuhi itu semua. Sama halnya dengan sebuah suatu negara yang memiliki cita-cita. Di negara berkembang tentunya masih banyak cita-cita yang belum bisa diraih. Seperti negara Indonesia. Dalam mewujudkan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan beberapa hal yang bisa membangun negara dan juga bangsanya.
Pembangunan yang dilakukan sebuah negara Indonesia tidak hanya melalui sebuah rancangan saja, namun juga telah melewati sebuah pemikiran yang serius untuk tercapainya negara sesuai dengan pancasila sebagai dasar negara. Pembangunan yang tidak semena-mena ini membutuhkan berbagai macam usaha yang serius. Pembangunan tidak hanya berupa materi saja, namun juga sebuah moral dan spiritual bangsa. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskan mengenai pembangunan nasional dan dalam bidang bidang tertentu yang menyeluruh.
2. Tujuan
Mengetahui pengertian dari paradigma
Mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Mengetahui pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK
Mengetahui paradigma sebagai paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
3. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan paradigma?
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional?
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK?
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM?

BAB II
PANCASILA SEBAGAI PERADIGMA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
  1. Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.[1]Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam  bahasa Yunani disebut paradeigma (paradeiknunai) yang berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan”(para) dan memperlihatkan (deik).[2] Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
  1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa dalam dunia internasional. Tujuan negara sebagaimana dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional dan internasional. “ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menegakkan hukum formal. “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia sebagai negara hukum material, yang bermanifestasi dalam pengembangan perwujudan sumber daya manusia. Adapun “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” memiliki makna bahwa bangsa Indonesia akan mewujudkan sistem pergaulan dunia yang berdasarkan pancasila.
Oleh karena itu pembangunan nasional tidak hanya meliputi pembangunan materi saja, melainkan juga pembangunan secara rokhani pula. Untuk tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera maka pembangunan nasional juga harus berdasarkan masyarakat yang monopluralis pula sesuai dengan bangsa Indonesia.
  1. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur rohani manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak.[3] Akal dalam merupakan potensi rohaniah manusia hubungannya dengan intelektualitas. Sedangkan rasa merupakan berhubungan dengan nilai estetika dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika).
Tujuan esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai-nilai  pengembangan IPTEK  sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ketuhanan yang mahaesa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya tau tidak.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila persatuan Indonesia mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran  bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.
Pengembangan dan penguasaan dalam IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi ) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan IPTEK menjadi sangat penting untuk dikaitkan dengan kehidupan global yang ditanmdai dengan persaingan. Namun pengembangna IPTEK bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material melainkan harus memperhatikan aspek-aspek spiritual, artinya pengembangan IPTEK harus diarahkan untuk mencapai kebahahiaan lahir dan batin.
Pacasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila yang merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas bagi pembangunan IPTEK. Sehingga bangsa yang memiliki pengembangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan IPTEK harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan IPTEK ynag saling berkesinambungan.
  1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan nasional adalah suatu strategi nasional yang direalisasikan untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan ini dibagi dalam beberapa bidang yaitu: bidang politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan yang kemudian sering disebut POLEKSOSBUDHANKAM. Dalam membangun bidang-bidang tersebut telah dijabarkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang operasional serta target pencapaiannya.[4]
Ada beberapa poin yang dimaksud dalam hal ini, antara lain:
  1. Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
Drs. Mohammad Hatta sebagai pendiri MPR menyatakan bahwa “ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Mahaesa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”[5] Hal itu menunjukkan bahwa moralitas politik bangsa Indonesia harus mencerminkan  isi dan kandungan dari pancasila. Pemerintah juga harus mematuhi aturan pancasila ketika berpolitik.
©      Politik negara harus berdasarkan pada kerakyatan.
Terdapat pada isi kandungan dari sila ke IV. Ketika berpolitik, maka pemerintah harus bisa melihat dari kacamata rakyat dan mementingkan kepentingan rakyat (umum) daripada kepentingan golongannya sendiri.
©      Pengembangan dan aktualisasi politik negara harus berdasarkan pada moralitas ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan.
Hal itu terdapat pada isi kandungan pancasila sila I, II, dan III. Berpolitik juga harus memperhatikan norma keagamaan, kemanusiaan apalagi mengenai persatuan. Sangatlah tidak mungkin bagi pemerintah suatu negara yang beragama untuk tidak patuh pada norma agamanya. Pemerintah juga harus memperhatikan segi kemanusiaan, karena yang akan diurus oleh mereka pasti akan menyangkut kemanusiaan dan ras berbangsa.
©      Pengembangan dan aktualisasi politik negara demi tercapainya keadilan dan hidup bersama.
Terdapat pada sila ke V. Untuk menghindari adanya mayoritas dan minoritas maka, pemerintah haru bisa bersikap untuk tidak mementingkan salah satu golongan saja. Melainkan bisa menyeimbangkan antara satu golongan dengan golongan yang lain agar tidak terjadi cerai-berai.
  1. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Ekonomi
Ekonomi Indonesia berdasarkan pada kemanusiaan (sila II). Ekonomi sendiri tidak dapat dipisahkan dengan politik ekonomi. Politik ekonomi bersifat swasembada dan swadaya dengan tidak mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat.[6] Kebijakan ekonomi yang baik dalam mengembangkan pembangunan Indonesia adalah ekonomi pancasila. Yang memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa mandiri dilindungi hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk pihak-pihak yang masih belum bisa mengembangkan usahanya akan dibantu oleh pemerintah dalam mengembangkan usahanya.
  1. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Pembangunan dan pengembangan pada aspek sosial budaya didasarkan pada sila ke II, dalam hal ini berarti pengembangan sosial budaya disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian, budaya-budaya Indonesia dapat bertahan dan tidak punah karena telah sesuai dengan BHINEEKA TUNGGAL IKA. Disamping itu, untuk melindungi budaya-budaya yang beraneka ragam, pemerintah telah memberikan kebijakan-kebijakan tertentu. Hal tersebuta adalah untuk mengantisipasi agar budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
  1. Pancasila sebagai pearadigma pengembangan pertahanan dan keamanan.
Pertahanan dan keamanan negara berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa (sila I dan II), kepentingan warga secara menyeluruh (sila III) dan persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV).[7]
Pertahanan dan keamanan adalah syarat mutlak untuk menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar. Dengan adanya pertahanan dan keamanan, suatu negara akan mampu menghadapi bahaya-bahaya yang datang dan membangun sesuai dengan tujuan negara.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dikumpai dalam beberapa bidang yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.[8]
BAB III
SIMPULAN

Hal yang bisa disimpulkan adalah pemerintah Indonesia berupaya membangun negeri ini melalui beberapa cara, namun dari situ pembangunan tidak dilaksanakan semena–mena.namun harus melihat sisi pancasila. Agar sesuai dengan karakter kepribadian bangsa. Tentunya ini bukanlah hal yang mudah melainkan juga harus dibantu oleh rakyatnya sendiri. Sebagai warga Indonesia kita haruslah bisa bersikap membangun pola pikir kita untuk bisa menerima pembangunan yang bersifat substansial. Dan itu memerlukan kesabaran serta keterbukaan mind dari rakyatnya.
Pembangunan ini haruslah didukung dan juga dilaksanakan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar benar-benar terjadi kemajuan dan pengembangan yang progresif untuk negara dan bangsa ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM MANAJEMEN MUTU - PEMECAHAN MASALAH

LYRIC OST Boys Before Flowers